Siapa yang dapat mengajukan?
Lembaga kebudayaan, institusi pendidikan, komunitas berbadan hukum, dan instansi pemerintah dapat mendaftar sebagai mitra. Setelah disetujui admin, mitra memperoleh akses ke dashboard pengajuan CIN.
CINCultural Identification NumberCIN mengadaptasi semangat Konvensi UNESCO 2003 tentang warisan budaya takbenda dan menerapkannya melalui 10 Objek Pemajuan Kebudayaan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017.
CIN terbuka untuk dilihat dan diverifikasi publik. Pengajuan nomor CIN dilakukan oleh lembaga atau pemerintah yang mendaftar sebagai mitra dan telah disetujui admin.
Lembaga kebudayaan, institusi pendidikan, komunitas berbadan hukum, dan instansi pemerintah dapat mendaftar sebagai mitra. Setelah disetujui admin, mitra memperoleh akses ke dashboard pengajuan CIN.
Cultural institutions, public bodies, educational institutions, and eligible organizations may register as partners. Only approved partners can submit cultural works and generate CIN identities.
Verifikasi publik berdasarkan CIN, judul, pencipta, wilayah, kategori, atau lembaga pengaju.
Klasifikasi hukum nasional Indonesia yang mengadaptasi semangat pelindungan warisan budaya takbenda UNESCO 2003.